Pages

Showing posts with label Antasari. Show all posts
Showing posts with label Antasari. Show all posts

Antasari nilai hakim abaikan fakta penting

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim tingkat pertama yang memimpin sidang pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran tidak mempertimbangkan beberapa fakta penting, demikian Antasari Azhar dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa.

"Jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini, maka mereka akan memutuskan bahwa saya tidak bersalah dan dinyatakan bebas," kata Antasari dalam sidang yang dipimpin Aminal Umam.


Antasari menyatakan mayat korban sudah tidak dalam keadaan yang sama seperti semula sehingga sulit dibuktikan keasliannya.


"Ketika dihadirkan dalam persidangan, luka pada tubuh korban sudah dijahit dan rambut korban dengan sengaja dipotong, dengan demikian tubuh korban sudah direkayasa sebelumnya," kata Antasari.


Dia menganggap, keaslian tubuh korban sangat penting karena menunjukkan perbedaan antara saksi yang menyatakan mendengar dua tembakan dan fakta ada tiga bekas luka tembak di tubuh korban.


Selain itu, hakim memutuskan bahwa tembakan yang menyebabkan kematian Nasrudin dilakukan dari jarak jauh sedangkan saksi ahli menyatakan sebaliknya.


Sidang permohonan PK hari ini digelar Pengadilan Negri Jakarta Selatan digelar 09.30 WIB dan dihadiri lebih dari 70 orang dengan agenda pembacaan memori setebal 300 halaman lebih.


Antasari mengajukan PK setelah keputusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan hukuman majelis tingkat pertama yang memutuskan penjara 18 tahun baginya

Antasari terus berjuang dapatkan keadilan

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazari Azhar yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen meyatakan akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.

"Sampai kapan pun keadilan akan kami perjuangkan," kata Antasari sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan tersebut.


Sidang PK ini akan menampilkan tiga bukti baru yang belum disampaikan di sidang tingkat pertama, banding, dan kasasi, sementara memori PK mencapai 200 halaman .


Salah satu bukti yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim adalah pesan singkat benada mengancam dari Antasari kepada korban.


"Buka, itu "hp," kata Antasari, yang terlambat 15 menit dari jadwal kehadiran pada pukul 09.00 WIB ketika menunjuk novum atau bukti baru yang akan disampaikannya.


Sementara tim ahli dari ITB yang didatangkan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyatakan pesan singkat tersebut berasal dari webserver yang sulit diidentifikasi pengirimnya.


Kuasa hukum pemohon PK juga mengatakan, bukti baru yang akan disampaikan berupa perbedaan temuan tim ahli balistik dan forensik tentang peluru yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.


Tim ahli forensik menemukan bahwa peluru yang berada di tubuh korban berukuran sembilan milimeter sedangkan tim balistik menyatakan senjata yang digunakan tidak mungkin menembakkan peluru berkaliber sembilan mm.


"Saya percaya pada pengadilan," kata Antasari

Seharusnya Antasari dibebaskan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) berada di ruang tunggu tahanan sebelum membacakan dokumen memori Peninjauan Kembali (PK) pada sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnae, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, namun ditolak. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11)
... Tidak mungkin bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban.... Anak peluru dan ini menunjukkan ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini...
Jakarta (ANTARA News) - Banyaknya kejanggalan yang ditemukan dan tuduhan yang tak terbukti dalam persidangan peninjauan kembali terhadap kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. Kuasa hukum bekas ketua KPK itu menegaskan, seharusnya Antasari dibebaskan
"Kita berharap bahwa begitu banyak hal tidak terbukti di persidangan seharusnya pak Antasari itu dibebaskan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan.
Ismail mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus Antasari.
"Tidak mungkin  bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban. Dan baju korban dari awal kasus ini bergulir tidak pernah dihadirkan dan yang masuk hanya celana jins. Anak peluru dan ini menunjukkan ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini," katanya.
Bukti ini menunjukan bahwa pak antasari tidak terlibat dalam kasus ini.
Selain itu menurut Maqdir, yang penting lagi adalah dalam kasus Antasari, Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi karena hakim yang menangani kasus Antasari dinilai telah melanggar kode etik; hakim telah mengabaikan fakta-fakta dan keterangan ahli .
"Seharusnya hakim mematuhi rekomendasi itu, bagi kami ini untuk penegakan hukum ke depan dan tidak ada urusannya dengan pak Antasari dan tak ada maksud sedikitpun dari kami untuk mengakhiri karir hakim yang mengadili Antasari," katanya.
Proses hukum selanjutnya menurut Ismail, kejaksaan akan menanggapi memori PK ini dan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti jadi mahkamah agung yang akan memutuskan.
"Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan di PN Jaksel jadi tidak akan ada keputusan di PN Jaksel, keputusannya oleh MA," katanya