Pages

Pengacara Zainal Minta Gelar Perkara Bersama

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Zainal Arifin Hoesein, mantan ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini jadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK, meminta kepada Bareskrim Polri agar melakukan gelar perkara bersama terkait penanganan kasus itu.

Andi Muhammad Asrun, salah satu pengacara Zainal mengatakan, pihaknya meminta agar gelar perkara diikuti tim pengacara, Komisi Kepolisian Nasional, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, serta Panja Mafia Pemilu DPR. Andi menilai, gelar perkara bersama diperlukan lantaran kepolisian mengalami kendala dalam penanganan kasus itu. Hal itu terlihat dari belum dijeratnya pengguna surat palsu yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun auktor intelektualis.

Menurut Andi, hal itu terjadi lantaran ada tekanan politis dalam penanganan kasus itu. "Dengan gelar perkara, diharapkan proses penyidikan kasus itu dapat berjalan tanpa tekanan politis dari manapun. Selain itu, biar jadi terang persoalan ini. Hal-hal yang jadi hambatan dibuka," kata Andi saat menyerahkan surat permohonan ke Bareskrim Polri, Jumat ( 2/9/2011 ).

Dikatakan Andi, semua sudah jelas dalam proses di Panja Mafia Pemilu. Ada dugaan keterlibatan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif dari Partai Hanura yang diuntungkan dari surat palsu serta Andi Nurpati selaku anggota KPU saat itu. Seperti diketahui, hingga saat ini penyidik baru menjerat para pembuat surat palsu yakni Zainal dan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun Zainal tak ditahan.

"Jadi kita coba sama-sama. Langkah ini bukan bentuk intervensi. Tidak ada niat kami untuk itu," pungkas Andi.

0 comments:

Post a Comment