"Fit and Proper" Bulan Okotober
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi III DPR RI diperkirakan baru melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 pada Oktober 2011. Nama delapan calon pimpinan KPK yang telah dikirimkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekarang masih ada di meja pimpinan DPR.
"Dalam rapat paripurna DPR tanggal 6 September 2011, surat dari Presiden itu baru akan dibacakan oleh pimpinan DPR. Selanjutnya, surat tersebut dibahas di Badan Musyawarah DPR dan kemudian dikirimkan ke Komisi III untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.
Sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan, lanjut Bambang, masih ada sejumlah perdebatan yang harus diselesaikan di Komisi III. Perdebatan itu antara lain tentang apakah DPR harus menerima delapan atau 10 nama. Sejumlah anggota DPR, menurut Bambang, masih berpendapat jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun ini hingga harus dipilih lima pimpinan KPK. Dengan demikian, harus tersedia 10 calon pimpinan KPK.
Akan tetapi, sejumlah anggota DPR lain berpendapat, delapan nama calon yang dikirimkan sudah cukup karena yang akan dipilih hanya empat pimpinan KPK. Pasalnya, masa jabatan Busyro akan berakhir pada 2014.
"Setelah perdebatan itu, Komisi III baru menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK. Namun sebelumnya, kami akan menggelar lebih dahulu uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung," papar Bambang.
Melihat mekanisme ini, diperkirakan uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK akan berlangsung pada bulan Oktober. Delapan calon pimpinan KPK yang telah dikirimkan Presiden Yudhoyono ke Pimpinan DPR adalah Bambang Widjojanto (advokat), Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Aryanto Sutadi (purnawirawan polisi), Zulkarnaen (mantan jaksa), Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Handoyo Sudrajad (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK), Abraham Samad (aktivis antikorupsi), dan Adnan Pandu Praja (anggota Komisi Kepolisian Nasional).
0 comments:
Post a Comment