SBY Minta Gugatan di Arbitrase Dimenangkan RI
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tim pemerintah yang menangani permohonan arbitrase mantan pengendali Bank Century (Bank Mutiara) Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Amerika Serikat, dapat bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan perkara gugatan tersebut.
Sebab, Pemerintah RI pernah kalah dalam gugatan di ICSID dalam kasus proyek migas Karaha Bodas dan harus membayar 340 juta dollar AS, beberapa tahun lalu.
"Presiden berharap tim pemerintah dapat mengupayakan kemenangan menghadapi gugatan Rafat Ali Rizvi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada Kompas, Jumat (2/9) petang tadi. Patrialis adalah salah satu menteri anggota tim pendukung penanganan gugatan Rafat di ICSID.
Menurut Patrialis, pemerintah yakin dengan prosedur yang dijalankan Bank Indonesia dan pemerintah untuk memberikan dana talangan dan memproses mantan pemilik Bank Century terkait kasus pidananya selama pengelolaan Bank Century.
Rafat bersama Hesham Al Warraq, terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi Bank Century pada 19 Mei lalu, mengajukan gugatan arbitrase di Arbitrase Internasional yang disebut ICSID.
Sejauh ini, ada dua alasan gugatan diajukan Rafat dan Hesham. Selain merasa dirugikan terkait investasinya di Bank Century akibat kebijakan bailout pemerintah, mereka juga menilai vonis pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 15 tahun penjara secara in absentia, melanggar hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, keduanya menggugat Pemerintah RI senilai 75 juta dollar AS.
Secara terpisah, Kompas mendapatkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2011, yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada tanggal 11 Juli lalu, untuk memberikan penugasan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo menangani permohonan Rafat Ali Rizvi di Arbitrase Internasional.
Dalam perpres tersebut, selain diberi wewenang untuk mengatur tatacara pengadaan jasa bagi pengacara negara, anggaran penanganan dari APBN, juga membentuk tim pendukung dan mengambil langkah-langkah untuk melancarkan tugas Presiden tersebut.
Agus diharapkan juga dapat berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono serta melaporkan hasilnya kepada Presiden mengenai perkembangan kasus arbitrasenya.
Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya yang dihubungi tak mau berkomentar. Ia meminta Kompas untuk menghubungi Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dan Jubir Wakil Presiden Boediono.
Namun, Julian Aldrin saat dihubungi mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Yudhoyono. Sedangkan Jubir Wapres Yopie Hidayat belum dapat dihubungi.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Pemerintah RI melalui jaksa pengacara negara telah menunjuk seorang arbiter untuk menghadapi gugatan Rafat dan Hesham, yakni N Sonaraja, warga negara Australia keturunan Selandia Baru. (Kompas, 11/8/2011)
0 comments:
Post a Comment