Pages

Showing posts with label Terlibat. Show all posts
Showing posts with label Terlibat. Show all posts

Nama Muhaimin Disebut Terlibat

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di Kemenakertrans 2011 yang diduga melibatkan dua pejabat Kemenakertrans. Dua pejabat dan seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus itu diduga berniat memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin. Hal itu disampaikan Farhat Abbas selaku kuasa hukum Dharnawati, pengusaha yang menjadi salah satu tersangka, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2011). Menurut Farhat, nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan terhadap kliennya. "Ya itu kan hanya dugaan karena mereka ini, kan dituduh akan menyerahkan kepada  Pak Muhaimin," katanya. Pekan lalu, KPK menangkap tangan Dharnawati bersama dua pejabat Kemenakertrans yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisanaya, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Mereka ditangkap terpisah dengan alat bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan di kantor Ditjen P2KT. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun mengatakan ada nama Muhaimin dalam surat penangkapan kliennya, Farhat buru-buru menegaskan bahwa Dharnawati tidak pernah berhubungan dengan Muhaimin. "Padahal klien saya, kan tidak pernah bertemu dengan Pak Muhaimin," ujarnya. Dia juga membantah kliennya berniat memberikan uang kepada Muhaimin. Menurut Farhat, uang Rp 1,5 diberikan Dharnawati kepada Dadong dan I Nyoman sebagai uang pinjaman. "Dana mau dipinjam mereka dengan dalih untuk THR Lebaran. Dari awal kita sudah tekankan mereka ini seperti dagang sapi. Maksudnya, si Dadong dengan Nyoman," ungkap Farhat. Sementara itu Kepala Humas Kemenakertras, Suhartono, secara terpisah mengatakan, Muhaimin siap jika dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Namun ia menegaskan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak soal tuduhan keterlibatan Muhaimin. Sebab, Kemenakertrans belum menerima penyampaian perihal pokok perkara kasus dari KPK. "Kami menyerahkan proses hukum di KPK. Jadi sampai sekarang masih penyidikan, belum secara resmi menyampaikan keterlibatan itu," ujarnya. View the original article herePeliculas Online

Dituduh Terlibat, Muhaimin Siap Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), yang melibatkan dua pejabat kementeriannya. Hal itu disampaikan Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2011).

Suhartono menanggapi tuduhan soal keterlibatan Muhaimin dalam kasus itu. "Kami menyerahkan pada proses hukum di KPK. Jadi, sampai sekarang masih penyidikan, belum disampaikan secara resmi (oleh KPK) keterlibatan itu," katanya.

Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap PPIDT yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya serta pengusaha bernama Dharnawati.

Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati, tertangkap terpisah pekan lalu dengan barang bukti Rp 1,5 miliar yang diduga uang suap. Kuasa hukum Dharnawati yakni Farhat Abbas mengungkapkan, nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK terhadap kliennya. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu diduga untuk Muhaimin.

"Ya, itu kan hanya dugaan karena mereka ini, kan dituduh akan menyerahkan ke Pak Muhaimin," kata Farhat.

Terkait tuduhan penerimaan uang itu, Suhartono enggan banyak komentar. Dia hanya mengatakan Muhaimin siap menjadi saksi jika diperlukan. Pihak Kemenakertrans, ujarnya, menghormati proses hukum di KPK.

"Kami tidak mau intervensi dari luar, dari hasil penyelidikan. Pak menteri dijadikan saksi masih siap. Dan yang penting kami tidak mau berandai-andai karena sampai sekarang KPK belum menyampaikan pokok perkara kasus secara resmi," kata Suhartono.

Kasus dugaan suap program PPIDT di Kemenakertrans 2011 melibatkan Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati. Ketiganya diduga bertransaksi suap senilai Rp 1,5 miliar terkait program PPIDT yang anggarannya Rp 500 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan fee yang diberikan Dharnawati terkait pemenangan perusahaan yang diwakilinya sebagai pelaksana proyek pada PPIDT. Namun hal itu dibantah Farhat. Menurut dia, uang Rp 1,5 miliar hanya uang pinjaman. Dharnawati, kata Farhat, tidak mendapat proyek apa pun.

"Yang jelas Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat.